
Rabu_10 July 2019 telah dilaksanakannya penilaian KRPL ( Kawasan Rumah Pangan Lestari ) diwujudkan dalam satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang telah menerapkan prinsip Rumah Pangan Lestari dengan menambahkan serta mengembangkan pengolahan dan pemasaran hasil dari perkarangan rumah.

Diversifikasi pangan berbasis sumberdaya lokal serta pelestarian tanaman pangan untuk masa depan dan peningkatan pendapatan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Please follow and like us:
More Stories
BUKU SAKU SK SP 2022
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) TAHUN 2021
NAMA PEJABAT PPID 2022