kelurahan sukosari

https://www.kelurahansukosari.madiunkota.go.id

MUSRENBANGKEL Kelurahan Sukosari Tahun 2020

Madiun- Sukosari Bertempat di Gedung Pertemuan Kelurahan Sukosari, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020, pukul 13.30 telah dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel) tahun 2020 untuk usulan tahun 2021.

Acara dihadiri oleh Camat Kartoharjo, OPD terkait, Lurah Sukosari, ketua LPMK, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, babinsa babinkamtibmas dan PKK. Acara diawali dengan menyanyikan bersama lagu kebangsaan negara, Indonesia Raya dan lagu kebanggaan kota Madiun, Madiun Nyaman dan DamaiĀ  .

Lurah Sukosari, Siti Isnani, S.Sos dalam sambutan dan laporannya menyampaikan bahwa Pembangunan dan Kegiatan Sosial yang telah dilaksanakan adalah bukti kerja keras dan kebersamaan yang tercipta antara Kelurahan, Kecamatan dan Pemerintah Kota Madiun. Hasil yang telah tercapai akan menjadi bahan evaluasi Pembangunan tahun 2021.
Lurah juga menyampaikan bahwa melalui Musrenbangkel ini akan menentukan skala prioritas untuk kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan aspirasi dan hasil evaluasi musrenbang tahun lalu.

ambutan Camat Kartoharjo, Tjatoer Wahyudiyanto, S.Sos menyampaikan bahwa permasalahan banjir yang dikeluhkan masyarakat Sukosari saat ini akan segera di tuntaskan dengan pembangunan aliran air yang direncanakan anggaran dana 4 milyar. Untuk pelatihan pelatihan dan ketrampilan ibu ibu PKK perlu dilaksanakan agar bermanfaat dan bisa memberdayakan masyarakat Sukosari. Untuk pendidikan anak anak Sukosari camat menghimbau agar bersekolah di TK dan Paud yang ada di Kelurahan Sukosari.

Tujuan diadakan acara ini agar khususnya warga bisa mmerasakan keterbukaan atau bisa mengusulkan masalah-masalah dilingkungan melalui ketua RT _ .

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id